Sebagai mantan pengikutnya, Adi mengetahui persis bahwa Subur sudah melakukan penistaan agama. Ia bersama kuasa hukumya akan melaporkan Subur ke Mabes Polri.
"Ini sudah menyangkut tindak pidana. Rabu kami akan melaporkan Subur atas dugaan penistaan dan penodaan agama. Tidak ada lagi yang perlu ditafsirkan," ujar kuasa hukum Adi, Fahmi Bachmid di keidiaman Adi, kawasan Bekasi, Senin (22/4).
Adi punya cukup bukti kuat yang bisa menjerat mantan guru spiritualnya itu dengan tuduhan penistaan agama.
"Kami punya bukti yang cukup kuat. Kami akan bawa bukti itu ke Mabes Polri atas dugaan penistaan dan penodaan agama," ungkap Bachmid.

0 komentar:
Posting Komentar