|
Eyang Subur |
Eyang Subur akhirnya melawan setelah beberapa pekan digunjing tuduhan mengajarkan aliran sesat hingga hobi menikahi istri orang.
Pria yang populer sebagai guru spiritual kalangan artis itu
melaporkan artis Adi Bing Slamet dan istrinya, serta dua mantan
pengikutnya ke Bareskrim Mabes Polri.
Sekitar tiga jam Eyang Subur
menjelaskan laporannya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
Bareskrim Polri, Jumat (19/4/2013). Didampingi pengacaranya, Ramdan
Alamsyah, Eyang Subur juga mengadu ke Komnas HAM.
"Dua laporan
kita diterima, kedatangan kita hari ini (kemarin) dalam rangka melakukan
upaya penegakan hukum, mencari kebenaran dan mencari keadilan. Dan,
mencari kebenaran itu bukan di depan media," tegas Ramdan di Mabes
Polri, Jakarta.
Ada empat orang yang dilaporkan, yaitu Adi Bing
Slamet, Nurjanah (istri Adi Bing Slamet), Novi Oktora dan Arya Wiguna.
Laporan Eyang Subur tercatat dengan nomor TBL/169/ IV/2013/Bareskrim.
"Masing-masing
terlapor merupakan pihak yang dengan bebasnya memberikan
pernyataan-pernyataan di media cetak, online, yang akhirnya membentuk
opini terhadap klien kami dan sangat merugikan," tandas Ramdan.
Adi
Bing Slamet cs dinilai melanggar Pasal 27 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Apabila terbukti,
mantan penyanyi cilik akhir tahun 1970-an itu terancam hukuman penjara
selama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Dada Eyang Subur makin
sesak, manakala Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut campur. Ia merasa
terzalimi. MUI dinilai seolah-olah memaksanya mengakui kesalahan
melakukan praktek perdukunan.
Ramdan mengungkapkan, saat dirinya
mendatangi MUI yang kedua kalinya untuk menanyakan fatwa resmi MUI,
justru dijawab bahwa fatwa tersebut tak ada. "Di situ orang MUI
mengatakan tolong pakai nurani, bahwasannya Eyang Subur pernah melakukan
perdukunan," beber Ramdan.
"Artinya apa? Kalimat itu sama dengan
kalimat Adi Bing Slamet yang menginginkan dia (Eyang Subur) mengakuinya.
Percuma Eyang Subur sudah disumpah nggak dipercaya. Kenapa juga MUI
menyuruh buat pernyataan yang sesungguhnya dia tidak melakukan?"
tegasnya.
Eyang Subur sejak semula tak pernah mengaku sebagai
dukun, kyai, ulama, guru atau paranormal. Ini sudah dibuatkan pernyataan
tertulis dan dinotarialkan serta diserahkan ke MUI.
"Kenapa masih
minta kita mengakui Eyang Subur menjalankan praktek perdukunan. Ini
yang kita anggap timpang. MUI sendiri mengatakan terakhir saat tabayun,
siap nggak untuk diislahkan? Oh, siap. Tapi nyatanya hari kedua kita ke
sana. Kalau mau diislahkan harus buat pernyataan ini," tutur Ramdan.
Kendati
demikian, Ramdan tak mau membuka isi surat yang dimaksud. "Surat, nanti
rahasia. Tidak dibuka ke siapapun. Lho kok jadi kita seolah-olah
diarahkan harus mengakui. Itu saksinya saya sendiri," ujarnya
meyakinkan.
"Harusnya MUI mendekatkan orang ke surga, bukan
menjauhkannya. Tapi, justru berbalik dengan kenyataan, MUI meminta
kilennya mengakui kesalahan yang bukan kesalahannya.
Artinya zalim. Kita harus bicara nurani. Kalau sudah sumpah. Biar laknat Allah berkata, bukan manusia memaksa," tandas Ramdan.
Meskipun
begitu, Eyang Subur tak turut melaporkan MUI ke Bareskrim. MUI hanya
diadukan ke Komnas HAM. "Yang pasti sudah ke Komnas HAM (diadukan),"
tegas Ramdan.