RAFFI AHMAD |
Pada sidang praperadilan di PN Jaktim, Rabu (6/3/2013) lalu pihak BNN kembali menegaskan bahwa barang bukti itu milik Raffi. Namun, pihak Raffi lagi-lagi juga membantahnya.
Pengacara Raffi, Hotma Sitompoel mengatakan, kliennya hingga kini bersikeras bahwa barang yang berupa linting ganja tersebut bukanlah miliknya. "Raffi menolak linting ganja itu milik dia dan dia tidak mengetahui itu milik dia.
Raffi dan kuasa hukum akan minta kepada hakim untuk siapkan tim dokter untuk memeriksa kesehatan Raffi," katanya di PN Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). BNN menemukan dua linting ganja di kamar Raffi Ahmad dalam penggerebekan akhir Januari lalu . Sementara bila ditotal secara keseluruhan, di kediaman Raffi yang berada di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu ditemukan dua linting ganja dan 14 metilon. BNN pun dengan tegas mengatakan, Raffi Ahmad selaku tuan rumah yang menyediakan tempat bertanggung jawab atas barang bukti tersebut.
Namun, Hotma kembali mempertegas kliennya tak mengakui memiliki dua lintingan ganja yang terdapat di kamarnya. "Saya tegaskan nih ya, tidak ada tuh Raffi menunjukkan tempat lintingan ganja itu. Dari mana pengacara itu bilang Raffi menunjukkan tempat lintingan ganja itu berada?" gugatnya. Sebelumnya, tim pengacara BNN mempertegas penangkapan Raffi Cs sudah sesuai prosedur. Raffi Ahmad juga menunjukkan tempat lintingan ganja itu berada. "Dia (Raffi) yang menunjukkan. BNN mungkin tak membuka itu.
Tapi kami sampaikan, saat penggerebekan, dia yang tunjukkan di sana itu barang. Jangan diputarbalikan. Jangan berikan informasi sesat," paparnya kuasa hukum BNN Partahi Sihombing, Rabu (6/3/2013) kemarin. Pada dua sidang sebelumnya, ketegangan selalu terjadi. Pihak Raffi yang bersikeras meminta Raffi untuk dihadirkan. Namun hal itu ditolak pihak BNN.
0 komentar:
Posting Komentar