Eyang Subur |
"Kita mau melaporkan intimidasi yang terus menerus. Pembentukan opini publik yang dibuat secara sistematis melibatkan beberapa lembaga dan pihak. Di awal, trigger-nya adalah seorang individu, Adi Bing Slamet," ujar kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah.
Di hadapan tim investigasi Komnas HAM, Subur mencurahkan isi hatinya yang sedang diguncang galau. Paslnya, segala aksi Adi Bing Slamet, mulai dari mengadukan Subur ke MUI, Polda Metro Jaya, hingga Komisi III DPR, kian membuat anak-anak Subur dari kedelapan istrinya jadi gelisah.
"Psikis anak saya kan tergangggu. Beban moralnya sudah berat," tutur Subur.
Kelar di Komnas HAM, Subur cs melangkahkan kakinya ke Mabes Polri. Subur mengadukan Adi Bing Slamet dengan UU berlapis tentang UU ITE yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Namun demikian, Eyang Subur kembali menebar misteri. Ia bungkam seribu bahasa usai melaporkan Adi Bing Slamet ke Mabes Polri. Subur langsung menuju kendaraannya dan tak menghiraukan awak media.
0 komentar:
Posting Komentar